Social Icons

Pages

Senin, 01 Oktober 2012

Perbuatan Tidak Menyenangkan

Sering kita mendengar di media bahwa ada perbuatan tuntut-menuntut dengan dasar Pasal 335 KUHPidana. Lalu sebenarnya, apa isi teks pasal tersebut? Berikut adalah isinya :

Pasal 335. (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah:

ke-1. barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

ke-2. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.


Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno, S.H.

Terjadi kesalah-kaprahan yang beredar di masyarakat bahwa Pasal 335 atau yang populer dikenal dengan nama “Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Hati” tersebut mengatur perbuatan orang lain yang dirasa tidak menyenangkan, seperti ditunjuknya seseorang pada jabatan tertentu.

Padahal yang dimaksud dalam pasal ini adalah pemaksaan dari orang lain agar melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Contoh dari perbuatan ini seperti dipaksa untuk menceburkan diri ke kubangan lumpur dengan ancaman tertentu.

Banyak orang yang tidak melihat membaca unsur pemaksaan dalam pasal ini padahal apabila salah satu unsur dalam perbuatan pidana tidak ada, maka orang tersebut berarti tidak melakukan perbuatan tersebut dan pada akhirnya tidak dianggap bersalah.

0 komentar: