1) Menyatakan pendapat, demonstrasi, orasi, merupakan hak warga negara yg dilindungi Undang-Undang.
2)
Apakah dapat dibenarkan penyampaian pendapat, orasi dan demostrasi
dilakukan dg membawa tombak, parang, bahkan bom molotov ???
3)
Apakah tombak, parang, batu, bom molotov dan benda2 tajam dan peledak
tersebut cukup dihadapi dengan tameng dan tongkat Polisi ???
4)
Apakah ketika pendemo mulai beringas, anarkis, membakar, merusak,
melawan petugas berseragam dg senpi, sajam, batu dll, Polisi cukup
bertahan dg tameng dan tongkat/pentungan Polisi ???
5)
Ketika jatuh korban dari pendemo, ramai2 dan berjamaah tudingan, sumpah
serapah, isu pelanggaran HAM diarahkan oleh LSM, minoritas oknum DPR,
minoritas mahasiswa dll ditujukan kpd polisi oleh mereka2 yg kontra dg
polisi, yg secara sistematis bertujuan tdk lain dan tdk bukan utk
melemahkan pemerintahan/negara.
6) Ketika jatuh korban
dari polisi, semua seakan tutup mata, tdk tergugah hati nuraninya, diam,
bungkam, sedikitpun tdk peduli dg jatuhnya korban dr pihak polisi.
Kemana LSM? Kemana Komnas HAM? Kemana yg lainnya? Polisi jg manusia biasa dan punya keluarga.
7) Mari buka hati nurani, dudukkan persoalan sesuai porsinya dan berimbang.
8) Polisi hanya penengah, yg berada ditengah2 pihak yg bersengketa dan konflik. Bukan penyebab akar permasalahan sesungguhnya.
9)
Buka mata, buka hati.. Mari lawan orang2, kelompok2 tertentu yg sengaja
menciptakan konflik antara masyarakat-pemerintah-negara, utk
kepentingan pribadi atau kelompok2 mereka. Memecah belah bangsa,
menyudutkan polisi, memojokkan pemerintahan yg sah. Sesungguhnya
pejuangan kelompok2 tsb adalah utk kepentingan pribadi, bukan utk
masyarakat Indonesia secara utuh.
0 komentar:
Posting Komentar