Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR, TB Hasanuddin, menilai draf terbaru Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang disodorkan pemerintah masih mengandung pasal-pasal krusial yang dapat mengancam kebebasan sistem demokrasi di Indonesia.
Dia mengaku sudah mendapatkan draf itu dan sudah membaca dengan sungguh-sungguh naskah yang dikirim Kemenhan pada 16 Oktober itu.
"Kesimpulan saya, kalau kita mau kembalikan peran TNI seperti zaman Orde Baru dulu, mari kita berlakukan UU ini. Kalau mau reformasi dilanjutkan, ya mari kita kritisi," tegas Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2012) sebagaimana di kutip dari inilah.com
Dan Berikut ini adalah kumpulan dari kicauan pemilik akun @TrioMacan2000 seputar bahaya nya RUU Kamnas :
1.
Pemerintah ketahuan ngotot ajukan RUU Kamnas ke DPR utk disahkan. RUU tsb sdh
lama tertahan dan bolak balik Istana - Senayan
2. Apa
motivasi pemerintah yg sgt ngotot loloskan RUU Kamnas menjadi UU ? Bukankan UU
yg ada skrg ini sdh sngat memadai ? Siapa yg bermain?
3.
banyak pihak menduga berbagai kerusuhan yg meletus di sejumlah daerah dan
konflik KPK vs Polri, juga bagian dari usaha golkan RUU ini
4.
Sesuai kajian banyak pihak RUU Kamnas itu sangat berbahaya jika lolos disahkan
jadi UU. Kita bakal kembali ke jaman represif militer
5.
Sedikitnya terdapat 8 pasal dalam draft RUU Kamnas yg patut dicurigai krna bisa
merusak tatanan demokrasi & supremasi sipil di Indonesia
6.
Pertama : pasal 14 ayat 1 yang menyatakan status darurat militer diberlakukan
bila ada kerusuhan sosial.
7.
Padahal Darurat militer hanya bisa kalau ada pemberontakan senjata atau ada
serangan militer dari luar
8.
Untuk konflik sosial, seperti kerusuhan 1998, tak perlu darurat miiter, cukup
darurat sipil yang seharusnya TNI tak perlu masuk
9.
Kedua : Pasal 17 ayat 4, yang menyatakan ancaman potensial dan aktual
ditentukan dan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Ini BERBAHAYA !
10.
Berbahaya karena artinya nanti Presiden boleh buat skenario apa saja yang jadi
ancaman bagi demokrasi dan kehidupan sipil
11.
Misakan kalau ada mogok buruh atau unjuk rasa, presiden bisa keluarkan Perpres
untuk mengerahkan pasukan & menindas pemogok/demonstran
13.
Mestinya dibuat jelas mana intelijen yang boleh dan yang tidak. Disamping itu
pasal ini tumpang tindih dengan UU Intelejen Negara
12.
Selanjutnya dalam pasal 22 ayat 1, yang masih tetap menggunakan penyelenggaraan
Kamnas melibatkan peran aktif intelijen negara.
14.
Keempat : Pasal 27 ayat 1 RUU Kamnas menyatakan Panglima TNI dapat menetapkan
kebijakan operasi dan strategi militer berdasarkan ...
15. ...
kebijakan & strategi kebijakan penyelenggara kamnas. Ini bertentangan
dengan UU TNI dimana Panglima sbg pelaksana kebijakan TNI
16.
Mestinya Panglima TNI menyelenggarakan operasi militer menurut fungsi TNI saja.
Tak harus ikuti menetapkan kebijakan Dewan Kamnas.
17.
Yang anehnya, dalam ayat selanjutnya pasal itu, ditegaskan bahwa polisi
ditugaskan sesuai fungsi Kepolisian yang diatur UU.
18.
Jadi TNI dibuat sangat leluasa, polisi dikunci/dibatasi. Ini artinya TNI ada
keleluasaan, sementara Polri dibatasi ketat. Apa motifnya?
19. Di
pasal 30 RUU Kamnas dinyatakan presiden dapat menggunakan unsur TNI dlm
menanggulangi ancaman bersenjata dalam kondisi tertib sipil
20.
Pasal 30 ini juga tak jelas. Dengan demikian, kalau ada kriminal bersenjata,
penugasan TNI bisa dilaksanakan. Kewenangan ini berbahaya
21.
Lalu pasal 32 ayat 2, dinyatakan pelibatan masyarakat dalam Kamnas lewat
komponen cadangan (Komcad) dan komponen pendukung.
22. Ini
hal yang baru sebab RUU Komcad sendiri sedang digodok dan mendapat banyak
penolakan dari masyarakat luas
23. Di
pasal 48 ayat 1C, dinyatakan bahwa komando dan kendali tingkat operasional di
wilayah provinsi, ...
24. ...
ditangani panglima atau komandan satuan terpadu. Dalam hal ini berarti Panglima
Kodam / Pangdam
25.
Sementara di ayat D, disebutkan penanganan di tingkat kabupaten dilaksanakan
pejabat setingkat komandan batalion dan atau komandan kodim
26.
apakah TNI mau digeser seperti peran zaman Orba dulu? Mau kembali represif? Mau
culik2, bunuh2 rakyat tanpa proses hukum?
27.
Kalau saya mah ogah..cukup sudah berulang kali digebukin, ditangkap, ditahan,
dianiaya oleh oknum2 militer yg sok kuasa...sekian
0 komentar:
Posting Komentar