Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR, TB Hasanuddin, menilai draf terbaru Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang disodorkan pemerintah masih mengandung pasal-pasal krusial yang dapat mengancam kebebasan sistem demokrasi di Indonesia.
Dia mengaku sudah mendapatkan draf itu dan sudah membaca dengan sungguh-sungguh naskah yang dikirim Kemenhan pada 16 Oktober itu.